Wednesday, June 2, 2010

FINANCIAL INSTRUMENT : IMPEMENTASI PSAK NO 50 DAN PSAK 55 DI INDONESIA

Arini M.Kasaluri C1C007045
Myrna Ikawati Cs C1C007047
Putri Purwaningtyas C1C007057
Pratiwi Yustisia C1C007064

PENDAHULUAN
Dalam rangka menyelaraskan standar akuntansi keuangan khususnya untuk perbankan Indonesia serta sejalan dengan upaya peningkatan market discipline, Bank Indonesia berinisiatif melakukan kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyusun standar akuntansi keuangan yang mengadopsi IAS 39 dan IAS 32. Penyusunan dilakukan dengan melibatkan perwakilan perbankan, Departemen Keuangan, Bapepam, dan lembaga terkait lainnya.
Beberapa pengaturan dalam PSAK dimaksud bahkan memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian sistem internal bank. Penerapan peraturan ini tidak mungkin ditunda, karena justru akan mempersulit posisi bank dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat serta memperbesar masalah yang akan dihadapi.
PSAK Nomor 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu, dan PSAK Nomor 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
PSAK 50 dan PSAK 55
PSAK 50 mengatur tentang penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan sementara PSAK 55 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Batas implementasi kedua PSAK tersebut adalah 1 Januari 2009. Hal yang cukup krusial dari kedua PSAK tersebut bagi bank adalah bahwa, kredit sebagai asset bank digolongkan pada “Loan and Receivables” yang mana valuasinya adalah dengan cara amortized cost, hal ini membawa konsekuensi bahwa nilai kredit (dalam hal ini asset bank) akan dipengaruhi oleh proyeksi cashflow dari asset tersebut, sehingga kredit yang dikenakan bunga dibawah bunga pasar akan terdiskon menjadi lebih kecil dari harga perolehannya (kredit yang dikucurkan); Selain itu sistem akuntansi baru ini memperkenalkan “Impairment” sebagai padanan PPAP/Provisi kredit, hanya saja jika pada PPAP sudah ada ketentuannya (Kol. 1 = 1%, Kol. 2 = 5% dan seterusnya) disini impairment sifatnya musti diperhitungkan per kasus berdasarkan probabilitas suatu kredit/kasus menjadi default. Disatu sisi kredit yang kualitasnya baik (kelancaran pembayaran dan prospek usaha oke) akan mengecil provisi (atau dalam hal ini impairment)nya; sementara disisi lain kredit yang kualitasnya kurang baik akan menjadi semakin besar provisinya.
PPAP vs CKPN
Dalam regulasi itu untuk menentukan cadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN) berdasarkan data kerugian kredit yang telah terjadi (incured loss) yang diambil dari data tiga tahun sebelumnya.
Sedangkan penentuan pencadangan sebelumnya (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif/PPAP), menggunakan ekspektasi kerugian kredit (expectation loss) yang ditentukan oleh perbankan tersebut.
Kalau dalam PPAP bank bisa menentukan pencadangan 1 persen, tapi dalam perhitungan PSAK 50 dan 55 bisa 0,1 persen atau lebih, tergantung data `historis default` kredit bank tersebut.
Dengan kata lain bahwa penerapan regulasi ini bank sulit untuk memoles (dipercantik) laporan keuangannya karena memakai sumber data yang diambil dari data-data transaksi minimal tiga tahun atau maksimal lima tahun sebelumnya.
Beberapa kasus yang terjadi bahwa perbankan memoles laporan keuangannya dengan memperbesar PPAP-nya sehingga akan mempengaruhi kinerjanya.

ARTIKEL
BI: Bank Asing Paling Siap Terapkan PSAK
Selasa, 11 Mei 2010 17:41 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia justru yang paling siap menerapkan secara penuh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55.

"Yang sudah full (penuh) menerapkan implementasi PSAK 50-55 yakni beberapa bank asing. Bank lokal sudah menerapkan tetapi belum bisa full," kata Deputi Direktur Pengawasan Bank II BI Duddy Iskandar, dalam acara diskusi BI dan wartawan di Jakarta, Selasa.

PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2010 dan akan diterapkan penuh pada 31 Desember 2011 ini merupakan laporan keuangan yang mengacu pada International Accounting Standard (IAS) 39 mengenai "Recognition and measurement of financial instrument" dan IAS 32 mengenai "presentation and disclousures of financial instrument".

Menurut Duddy, pelaksanaan PSAK 50 dan 55 ini banyak dikeluhkan oleh perbankan, khususnya PSAK 55, karena bank harus melakukan penilaian debitur berdasarkan data historis tiga tahun ke belakang dan kewajiban membuat pencadangan kredit bermasalah pada hari dimana dia melaporkan laporan keuangannya.

"Yang menjadi permasalahan atau kendala bagi bank-bank lokal yakni perubahan mekanisme pencadangan yang dahulu memakai PPAP namun sekarang menggunakan perhitungan pembentukan pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) kolektif," katanya.

Melalui CKPN, lanjut Duddy, maka akan menganulir klasifikasi kredit bermasalah (non performing loan/NPL) berdasarkan lima kolektibilitas (lancar, meragukan, kurang lancar, dalam pengawasan dan macet) yang diukur dari ketepatan pembayaran, neraca keuangan dan prospek usaha.

Kendala-kendala yang menghambat penerapan PSAK 50-55 yakni pengukuran secara individual (impairment, kendala menghitung future cash flow debitur dengan pertimbangan recovery aset, support group dan dalam menentukan discount rate untuk menghitung "Present Value" (nilai saat ini).

Selain itu bank-bank juga mengeluhkan cara pengukuran kredit bermasalah secara kolektif karena banyaknya jenis kredit dan jangka waktunya berbeda.

Duddy juga mengatakan masalah tenaga kerja (SDM) dan teknologi informasi juga menjadi kendala penerapan PSAK 50 dan 55 ini.

"Biaya investasi IT memang cukup mahal, itu juga yang saat ini masih menjadi kendala dimana bank-bank belum menerapkan PSAK tersebut," katanya.

Penundaan Berlakunya PSAK 50 dan PSAK 55
Bank Indonesia mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dengan mengacu pada PSAK No. 50 (revisi 2006) serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tersebut mulai tahun 2009 seperti yang ditulis dalam harian Bisnis Indonesia terbitan 18 Januari 2008 kemarin.
Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI I Gde Made Sadguna menjelaskan pada harian Bisnis Indonesia bahwa sebagian besar standar akuntansi untuk laporan keuangan bank disesuaikan dengan standar internasional.
“PSAK 50 dan 55 sudah sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) dan berlaku 1 Januari 2009. Pada 2010 akan dilakukan adopsi penuh tanpa diskresi,” katanya, seperti yang ditulis dalam harian Bisnis Indonesia terbitan 18 Januari 2008 tersebut.
Adapun beberapa pengaturan dalam PSAK No. 50 dan PSAK No. 55 revisi 2006 tersebut secara mendasar merubah metode pengakuan dan pencatatan yang diterapkan selama ini dan dampaknya akan merubah sistim pencatatan bank khususnya, sehingga secara tidak langsung akan memerlukan penyesuaian pada sistim internal bank.
Diharapkan dengan penerapan PSAK No. 50 dan PSAK No. 55 revisi 2006 tersebut secara tepat dan konsisten, laporan keuangan bank dapat disajikan secara wajar dan memberikan informasi yang lebih bermanfaat bagi pembaca laporan keuangan.
Namun, berkaitan dengan krisis finansial global yang melanda dunia dan turut berdampak pada perekonomian di Indonesia , menyebabkan ketatnya likuiditas perbankan sehingga beberapa waktu yang lalu pihak perbankan telah mengajukan penundaan penerapan PSAK No. 50 dan PSAK No. 55 tersebut kepada pemerintah (Bank Indonesia), dengan tujuan agar perbankan bisa lebih bergerak dan likuiditas sedikit longgar.
Berkaitan dengan hal itu, pada tanggal 30 Desember 2008 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengeluarkan surat pengumuman dengan No. 1705/DSAK/IAI/XII/2008 yang berisikan bahwa DSAK IAI mengubah tanggal efektif pemberlakuan PSAK 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan, sebagaimana diatur dalam paragraf 95 PSAK 50 (Revisi 2006), dan PSAK 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran, sebagaimana diatur dalam paragraf 107 PSAK 55 (Revisi 2006), yang semula berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2009 diubah menjadi untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.

ANALISA ARTIKEL
Penerapan PSAK 50 dan 55 diharapkan dapat mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan dan disiplin pasar. Selain itu, penerapan kedua standar akuntansi secara tepat dan konsisten mendorong bank bisa membuat laporan keuangan secara lebih wajar dan informatif.
Selama ini, penentuan cadangan memakai konsep ekspektasi kerugian kredit (expectation loss). Dus, bank bisa menumpuk cadangan besar-besaran kalau bankir merasa default kredit-nya besar. Celah ini yang banyak dimanfaatkan bank untuk memoles laporan keuangannya.
Modusnya, bank sengaja menumpuk pencadangan besar dengan alasan kehati-hatian, meski kualitas kredit tidak mengkhawatirkan. Alhasil, laba ikut turun. Tujuannya menghindari pajak atau mengatur ritme kinerja. Ke depan, bank tidak bisa lagi memainkan besar laba.
Tetapi, penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 membutuhkan sistem dan persiapan yang cukup lama karena harus menggabungkan semua laporan keuangan dalam satu paket. Apabila regulasi itu diberlakukan sekarang hanya bisa dijalankan secara manual, tetapi tingkat akurasinya diragukan.
Kendala-kendala lain yang menghambat penerapan PSAK 50-55 yakni pengukuran secara individual impairment, kendala menghitung future cash flow debitur dengan pertimbangan recovery aset, support group dan dalam menentukan discount rate untuk menghitung Present Value.
Selain itu bank-bank mengeluhkan cara pengukuran kredit bermasalah secara kolektif. Karena kredit banyak dan jangka waktunya berbeda.
Hal yang paling lumrah adalah masalah IT dan SDM yang memang menjadi hal paling standar dalam penerapan PSAK ini.
Biaya investasi IT memang cukup mahal, itu juga yang saat ini masih menjadi kendala dimana bank-bank belum menerapkan PSAK tersebut. Selain itu SDM juga bermasalah, kebanyakan saat ini masih dalam tahap pembelajaran karena belum banyak yang menguasai.

KESIMPULAN
Dalam penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 merupakan regulasi yang bertujuan untuk mengatur kinerja perbankan agar lebih mengarah ke discipline market dengan adanya beberapa perubahan pada kebijakan yang ada seperti, adanya CKPN, pengakuan data historis. Dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55 banyak konsekuensi yang dihadapi oleh perbankan dan dalam realitanya bank asing dan bank besar yang telah mengimplementasikan revisi PSAK tersebut. Kendala yang paling menghambat dalam penerapan PSAK ini adalah kesiapan sumber daya manusia karena. Selain itu PSAK 50 dan PSAK 55 juga menimbulkan kontroversi, karena penerapan revisi PSAK 50 dan PSAK 55 yang mengacu pada IFRS tersebut adalah penganutan principle basis yang dianut karena hanya prinsip dan konsep yang ditekankan dan mengaplikasiannya tergantung pada praktek yang ada, berbeda dengan konsep sebelumnya yang menganut rule basis yang artinya segala sesuatu diatur.

REFERENSI :
www.antara.co.id
www.iaiglobal.co.id
www.antaranews.com/berita/1273574518/bi-psak-tidak-mungkinkan-bank-atur-pencadangannya
www.antaranews.com/berita/1273574464/bi-bank-asing-paling-siap-terapkan-psak
www.kontan.co.id/index.php/keuangan/news/36303/Penerapan-PSAK-Cegah-Window-Dressing
Bisnis Indonesia 6 Januari 2009: PSAK 50 & 55 Ditunda Setahun

12 comments:

  1. wah.., bagus sekali ini .. kebetulan saya mau memulai skripsi tentang PSAK 50 dan 55..

    btw, faktor2 pengahambat implementasi PSAK 50 dan 55 menurut Deputi Direktur Pengawasan Bank II BI Duddy Iskanda itu di dapat dari penelitian apa ya.. atau mungkin anda tau dasar penelitian yg dipakai beliau untuk faktor2 tsb...?
    Terima kasih...

    ReplyDelete
  2. Masalah IT dan SDM menjadi faktor penghambat. Masih banyak yang belum menguasai.

    ReplyDelete
  3. Thanks for the blog filled with so many information. Stopping by your blog helped me to get what I was looking for. Now my task has become as easy as ABC. http://ketquamoinhat.com/

    ReplyDelete
  4. I like your post. It is good to see you verbalize from the heart and clarity on this important subject can be easily observed... nha cai w88.com

    ReplyDelete
  5. Your article is so acceptable, I truly concur with you, Everything right now marvelous the substance you gave is valuable I can hardly wait to return and need to peruse your future posts also visit buy instagram views uk.

    ReplyDelete
  6. Your article is so acceptable, I truly concern with you, Everything right now marvelous the substance you gave is valuable. I can hardly wait to return and need to peruse your future posts like
    Buy Instagram followers .

    ReplyDelete
  7. You have performed a great job on this article. It’s very precise and highly qualitative. You have even managed to make it readable and easy to read. You have some real writing talent. Thank you so much. 파워사다리 사이트

    ReplyDelete
  8. I was surfing the Internet for information and came across your blog. I am impressed by the information you have on this blog. It shows how well you understand this subject. csgo competitive ranks

    ReplyDelete
  9. A large number of individuals are making a living from just the use of articles to promote their business websites,products and services on the internet. click to read more

    ReplyDelete
  10. Interesting , extraordinary work and an obligation of appreciation is all together for sharing a nice blog. visit here Keep it up!

    ReplyDelete
  11. Interesting , extraordinary work and an obligation of appreciation is all together for sharing a nice blog. visit here and get new knowledge.

    ReplyDelete
  12. This is edifying and interesting for the people who are enthused about distributing content to a blog field. get more idea here

    ReplyDelete